Seminar Kajian Kebijakan Tahun 2022 "Rekonstruksi Hukum Peraturan Pengadaan Tanah untuk mencapai Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan"

Pada hari Senin, 10 Oktober 2022 bertempat di Hotel Gran Mahakam Jakarta, telah diselenggarakan kegiatan Seminar Hasil Kajian Kebijakan Tahun 2022 "Rekonstruksi Hukum Peraturan Pengadaan Tanah untuk mencapai Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan" yang dikoordinir oleh Dr. Ir. Senthot Sudirman, M.S.

Acara dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Bapak Supardy Marbun, serta dipandu oleh Yudha Purbawa, S.P., M.Si. (Peneliti Ahli Pertama Badan Riset Inovasi Nasional) sebagai Moderator.

Pembahasan kajian menitik beratkan pada upaya mewujudkan norma hukum pengaturan pengadaan tanah agar lebih menjamin
rasa keadilan baik keadilan bagi pemilik tanah maupun keadilan bagi pelaksana, maka diperlukan revisi beberapa ketentuan yang ada dalam PP 19 Tahun 2021.

Seminar Hasil kajian kebijakan ini menghadirkan 3 (tiga) Narasumber, yaitu Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Cahyani Suryandari, S.H., M.H. (Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), dan Dr. Rofi Wihanisa (Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang).

Seminar ini juga menghadirkan 3 (tiga) Penanggap, yaitu Joko Subagiyo, S.H., M.T. (Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN), M. Unu Ibnudin, S.E., M.Si. (Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah), Abd. Rahim, S.H., M.Kn. (Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Kanwil Prov. Sumatera Utara).

Semoga kajian kebijakan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.